Microsoft dikenal sebagai perusahaan yang kerap menghajar para pembajak software. Raksasa teknologi tersebut akan mendatangi mereka, tidak peduli diwilayah negara manapun para pembajak itu berada.
Perusahaan hari selasa mengumumkan, pihaknya telah mengajukan 3,265 kasus pembajakan software diseluruh dunia pada tahun lalu. Tiga puluh lima kasus terjadi di 19 negara bagian AS dan internasional mencapai 3,230 kasus, tersebar di 42 negara berbeda.
David Finn manajer umum Micosoft Cybercrime Center dalam suatu penyataan mengungkapkan, pemalsuan software berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi lokal bahkan global, menghambat inovasi, serta beresiko bagi konsumen dan perusahaan.
Menurut Microsoft, kasus pembajakan kebanyakan dimulai dengan munculnya laporan dari pelanggan. Biasanya pelanggan melaporkan software palsu ke Microsoft setelah mereka menemukan malware dan virus pada item yang mereka beli atau jika software tidak bekerja dengan semestinya. Menurut Microsoft, 450.000 pelanggan telah melaporkan software bajakan kepada perusahaan sejak tahun 2005.
Kasus Ningbo Beyond Group di China merupakan salah satu yang diajukan ke pengadilan. Menurut Microsoft, perusahaan diduga melakukan pelanggaran pada software Windows, Office, Server dan Visual Studio.
Penelitan mengenai dunia pembajakan software yang dilakukan Microsoft bulan Maret menemukan, 33 persen software yang beredar dipasaran merupakan software palsu. Menurut penyelidikan, software palsu atau bajakan banyak yang merajalela melalui dunia digital, bahkan banyak pengguna yang tidak menyadari bila software yang mereka gunakan palsu.
Selain menghajar para pembajak dengan tuntutan hukum, Microsoft juga menggunakan cara lain untuk menghentikan pemalsuan. Antara Juli 2011 hingga Mei 2012, Microsoft meminta Google menghapus total 2,544,209 URL, yang diklaim mengandung materi pembajakan dan pelanggaran hak cipta.
Sumber : Bhineka